Tata Bejana Advertising Jogja melayani pembuatan neonbox, billboard, baliho, huruf timbul, neon sign, perijinan reklame dan produk periklanan yang menunjang usaha anda di Jogja dan sekitar nya.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.
Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.
Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis yakni reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa guna keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama usaha, badan agar perusahaan dapat dikenal orang banyak.
Menurut Pasal 48 ayat (1), subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. Adapun objek pajak yang dimaksud diantaranya, yakni :
- Reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya.
- Reklame kain.
- Reklame stiker.
- Reklame selebaran.
- Reklame berjalan, termasuk yang ada pada kendaraan.
- Reklame udara.
- Reklame apung.
- Reklame suara.
- Reklame film atau slide.
- Reklame peragaan.
Selain itu, adapun hal-hal yang tidak termasuk objek pajak reklame, yakni :
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang memiliki fungsi guna membedakan dari produk sejenis lainnya.
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Penyelenggaraan reklame lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan PBB, badan dan lembaga khusus badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.
Kemudian, adapun dasar pengenaan pajak reklame yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan reklame, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah, dan ukuran media reklame.
Untuk kebutuhan Advertising Jogja anda, hubungi kami Tata Bejana Advertising Jogja :
Office & Workshop : Jl. Delingsari RT.003 RW.014, Ambarketawang, Gamping, Kab. Sleman, DI Yogyakarta 55599
–
Telepon : 08568954757 / 085720016983
Email : info@tatabejanajogja.com
Website : www.tatabejanajogja.com